KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Kasus Bea Cukai
infokayong.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Ahmad Dhani dapat dilakukan apabila majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkannya dalam persidangan.
“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11).
Menurut Budi, keterangan saksi dapat membantu mengungkap fakta dan memperjelas konstruksi perkara. Setiap informasi yang muncul selama persidangan akan dianalisis JPU untuk menjelaskan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK juga mengajak masyarakat mengikuti proses persidangan yang berlangsung terbuka agar dapat mengetahui fakta-fakta yang terungkap secara menyeluruh.
Nama Ahmad Dhani sebelumnya muncul dalam persidangan terdakwa kasus Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, pada Senin (2/11).
Dalam persidangan tersebut, Budiman mengonfirmasi kepada JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan untuk saudaranya yang berprofesi sebagai produsen rokok. Permintaan itu berkaitan dengan persoalan dugaan salah peruntukan.
JPU juga memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal. Dalam komunikasi tersebut, Ahmad Dhani disebut menawarkan tiket gratis untuk menyaksikan pertunjukan band.
Pengembangan Penyidikan Kasus Bea Cukai
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Penyidikan kemudian berkembang setelah KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pada 21 Juli 2026.
Hingga September 2026, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari perusahaan jasa pengiriman Blueray Cargo.
Para tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta pemilik Blueray Cargo John Field.
Tersangka lainnya adalah Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, dan pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.
Pengembangan perkara berlanjut pada 28 Oktober 2026 ketika KPK menerbitkan satu sprindik umum. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Sehari berikutnya, penggeledahan dilanjutkan ke enam perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT Djarum.
Pada 30 Oktober 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
KPK juga masih mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
Hingga kini, kemungkinan kehadiran Ahmad Dhani dalam persidangan masih bergantung pada kebutuhan pembuktian dan arahan majelis hakim. Penyebutan namanya dalam persidangan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
