MADN dan AMAN Kalbar Gugat Pemerintah, Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) dan Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kalimantan Barat bersama Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar menggugat Pemerintah Pusat dan Pemerintah 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
InfoKayong.com - Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) dan Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kalimantan Barat bersama Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar menggugat Pemerintah Pusat dan Pemerintah 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Gugatan tersebut menjadi bagian dari upaya mereka untuk mendesak pemerintah segera menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers bertajuk “Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar Untuk Masyarakat Kalimantan Barat” yang digelar di Café De Gama, Jalan Gajah Mada Pontianak, Kamis (17/9/2026).
Ketua Hukum Tim Advokasi Nafas Kalbar, Sanen, mengatakan pemerintah harus bisa menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional karena penanggulangannya akan berbeda, mulai dari anggaran, tindakan hingga kebijakan.
“Pemerintah harus bisa menetapkan bencana Karhutla ini menjadi Bencana Nasional dan tentunya Penganggulangan akan berbeda mulai dari anggaran, Tindakan dan kebijakan harus disertai dengan Bencana Nasional,” kata Sanen.
Tim Advokasi menggugat Pemerintah Pusat dan Daerah terkait penanggulangan Karhutla yang dinilai lamban. Penanganan Karhutla juga dinilai tidak serius mulai dari mitigasi hingga kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
“Menggugat Pemerintah Pusat dan Daerah terkait penanggulangan Karhutla yang dinilai lamban dan sekian kali kejadian Karhutla dinilai tidak serius melakukan penanganan mulai dari mitigasi dan kebijakan yang tidak lain merugikan masyarakat dalam berbagai sektor diantaranya, Kesehatan dan Ekonomi,” ujarnya.
Menurut tim, dampak Karhutla telah dirasakan masyarakat dalam sejumlah sektor. Dari sisi kesehatan, mereka menyebut adanya gangguan pernapasan, penyakit kulit dan radang paru-paru.
“Mereka menilai status bencana nasional sudah harus ditetapkan karena telah merugikan banyak hal diantaranya terganggunya Kesehatan masyarakat mulai dari gangguan pernafasan, timbulnya penyakit kulit dan radang paru-paru,” kata Sanen.
Dampak lain disebut terjadi pada dunia pendidikan dan perekonomian masyarakat. Aktivitas pendidikan dari tingkat SD hingga perguruan tinggi disebut mengalami gangguan, sementara pengiriman hasil bumi dan kegiatan ekonomi masyarakat juga ikut terhambat.
“Lain sisi kelumpuhan Dunia Pendidikan di Kalimantan khususnya di Kalbar sudah sangat merugikan bagi dunia Pendidikan saat ini dengan ketidakpastian kapan akan dimulai lagi proses Pendidikan sekolah dari mulai SD,SMP, SMA hingga perkuliahan,” ujarnya.
“Terhambatnya proses perekonomian masyarakat, mulai dari pengiriman hasil bumi dan banyak kerugian ekonomi lainnya yang timbul akibat bencana tersebut,” kata Sanen.
Selain meminta penetapan status bencana nasional, tim meminta Kementerian Kehutanan mengaudit hutan di Kalimantan Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit terhadap titik-titik lahan yang terbakar.
“Tim meminta kepada Kementrian Kehutanan untuk mengaudit Hutan di Kalimantan Kabar, Tim Juga meminta Kementrian Lingkungan Hidup untuk melakukan Audit terhadap titik-titik lahan yang terbakar, dari situlah terlihat siapa saja yang terindiskasi dan Langkah Upaya hukum selanjutnya dari pihak berwenang,” ujarnya.
Tim juga meminta Kementerian Keuangan RI mencairkan anggaran dana tanggap darurat apabila penetapan bencana nasional telah diberlakukan.
“Meminta Kementrian Keuangan RI untuk mencairkan anggaran Dana tanggap darurat jika penetapan Bencana Nasional telah diberlakukan,” kata Sanen.
Tim Advokasi berharap pemerintah segera melakukan penanganan khusus terhadap masyarakat yang terdampak Karhutla.
“Paling urgent juga, tim advokat berharap Pemerintah segera melakukan penanganan khusus terkait masyarakat yang terdampak akibat karhutla,” ujarnya.
MADN dan AMAN melalui Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar telah melaksanakan laporan gugatan di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Pokok Perkara 292 Kelas Action (Kelompok Masyarakat) dan dilindungi undang-undang lingkungan hidup.
Tim juga menyampaikan adanya contoh gugatan kelas action yang telah dikabulkan majelis hakim di sejumlah daerah, termasuk terkait pencemaran laut di Sulawesi dan penggundulan hutan di Bogor.
“Banyak contoh gugatan kelas action yang telah di kabulkan majelis hakim yang tegas memutuskan seperti disulawesi tentang pencemaran laut, di bogor tentang penggundulan hutan dan lain-lain dan pihaknya berharap majelis hakim PN Pontianak dapat mengambil putusan tegas juga terkait gugatan yang telah dilaporkan,” kata Sanen.
Untuk menghimpun kerugian masyarakat akibat kabut asap, Tim Advokasi juga membuka Posko Pengaduan.
“Membuka Posko Pengaduan untuk masyarakat dengan segala tuntuan kerugian apapun yang disebabkan kabut asap dan melaporkan segala kerugian yang ditimbulkan, hal tersebut menjadi data tambahan dalam pembahasan dalam persidangan nantinya,” ujarnya.
Posko tersebut berlokasi di Jl. Purnama, Komp. Purnama Permai 2 No. A9.
