Rabu, 04 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Menkeu Luruskan Isu Transfer Antarbank Kena PPN, Ini Penjelasannya

✍️ Fitriani 🕒 04 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara
Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara Foto: istimewa

infokayong.com – Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas seluruh transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan pajak terhadap setiap perpindahan dana tersebut.

Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11). Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang sebelumnya dikaitkan dengan rencana pemberlakuan pada 9 November 2026.

“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil.

Ia menjelaskan, kebijakan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri yang memang termasuk objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, penerapan sistem tersebut tidak berarti setiap masyarakat yang mengirim uang melalui rekening bank atau dompet digital akan dikenakan PPN.

Ketentuan mengenai pajak atas layanan transfer dana dan dompet digital sebelumnya juga telah diatur melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam regulasi tersebut, PPN dikenakan terhadap imbalan atau biaya jasa tertentu yang diberikan penyelenggara layanan keuangan digital, bukan terhadap keseluruhan nominal uang yang ditransfer.

Artinya, apabila masyarakat melakukan transfer dan dikenakan biaya administrasi, PPN dapat berlaku atas komponen jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan. Sementara uang pokok yang dikirimkan tidak otomatis menjadi objek PPN.

Pemerintah sendiri telah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam sistem tersebut.

Enam lembaga itu terdiri atas lima bank penerbit atau issuer bank dan satu perusahaan teknologi finansial atau fintech.

Penjelasan Kementerian Keuangan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai kebijakan pajak digital sekaligus mencegah kesalahpahaman terkait transaksi keuangan sehari-hari.

F
FitrianiEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update