Pemkab Kayong Utara Usulkan Pencabutan Perda Pilkades, Masa Jabatan Kades Jadi Acuan
infokayong.com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak serta perubahan susunan perangkat daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dan struktur kelembagaan pemerintah daerah dengan ketentuan nasional terbaru.
Dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu disampaikan Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kayong Utara di Ruang Rapat Kantor DPRD setempat, Senin.
Romi menjelaskan, pencabutan Perda tentang Pilkades serentak diperlukan menyusul perubahan ketentuan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut atas hasil harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan didasari urgensi penyesuaian hukum dengan regulasi nasional terbaru," kata Romi.
Menurutnya, pencabutan aturan lama diperlukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades di Kayong Utara.
Penyesuaian tersebut juga diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa ke depan berjalan tertib, demokratis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan Pilkades, Pemkab Kayong Utara turut mengusulkan perubahan ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Romi menyebut penataan kelembagaan ini bertujuan membangun struktur birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan demikian, organisasi perangkat daerah diharapkan mampu bekerja lebih proporsional sesuai kebutuhan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyusunan Raperda tersebut telah melalui evaluasi beban kerja terhadap 46 urusan pemerintahan dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat.
Dalam rancangan perubahan itu, sejumlah perangkat daerah akan mengalami penyesuaian tipologi organisasi, baik melalui peningkatan maupun penurunan tipe. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar struktur kelembagaan sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan masing-masing urusan pemerintahan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dimasukkannya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan klasifikasi tipe A ke dalam susunan badan daerah. Lembaga tersebut akan menangani suburusan kebencanaan dan kebakaran.
Penyesuaian kelembagaan ini sekaligus menjadi dasar pencabutan Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
Romi berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD dan menjadi prioritas pembahasan. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah terkait terlibat aktif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
"Saya meminta seluruh kepala perangkat daerah terkait terlibat aktif dalam setiap tahapan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD agar substansi peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.
