92.464 Hektare Konsesi di Kalimantan Dicabut, WALHI: Jangan Sampai Cuma Ganti Izin
Pencabutan izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan memunculkan agenda lanjutan berupa pemulihan kawasan dan sumber kehidupan masyarakat.
InfoKayong.com — Pencabutan izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan memunculkan agenda lanjutan berupa pemulihan kawasan dan sumber kehidupan masyarakat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta proses pemulihan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat terdampak dan masyarakat adat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengumumkan pencabutan izin lima PBPH pada 21 September 2026.
Kelima perusahaan tersebut yakni PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.
Total luas konsesi kelimanya mencapai 92.464 hektare.
Dari lima perusahaan tersebut, empat telah dilaporkan WALHI kepada Presiden dan kementerian terkait.
Keempatnya adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Umi Ma’rufah mengatakan pemulihan tidak semestinya hanya dilakukan dari sisi administratif.
“Karena itu, kami mendorong Kementerian Kehutanan untuk melibatkan masyarakat terdampak, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, serta pihak-pihak lain yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di lapangan dalam menyusun dan menjalankan skema pemulihan, sehingga dilakukan secara partisipatif dan adil,” ujar Umi.
WALHI menilai pencabutan izin harus diikuti upaya memulihkan fungsi ekologis kawasan serta sumber-sumber kehidupan masyarakat yang mengalami dampak atau gangguan.
Di sisi lain, WALHI masih meminta Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi terhadap 144 pemegang PBPH lainnya yang telah masuk dalam laporan mereka.
Laporan tersebut disampaikan WALHI pada 15 September 2026 dengan total 372 perusahaan terindikasi terkait karhutla.
Sebanyak 223 perusahaan merupakan pemegang HGU, 148 PBPH, dan satu pemegang izin pertambangan.
WALHI juga meminta setiap perusahaan yang dilaporkan diperiksa berdasarkan data dan kondisi lapangan, termasuk riwayat kebakaran, kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan kawasan, serta potensi pelanggaran hukum.
Sumber: Siaran pers WALHI, 25 September 2026.
