Anggaran Wantimpres Capai Rp23,8 Miliar Setahun, Publik Menanti Manfaatnya
infokayong.com – Besarnya anggaran untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi sorotan seiring bertambahnya jumlah anggota lembaga tersebut menjadi 26 orang pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per anggota setiap bulan, kebutuhan anggaran untuk 26 anggota mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan atau Rp23,868 miliar dalam setahun. Perhitungan itu belum memasukkan fasilitas lain yang diberikan sesuai ketentuan bagi pejabat setingkat menteri.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kerja Wantimpres dan sejauh mana masukan yang diberikan kepada Presiden dapat menghasilkan kebijakan yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Tiga Bidang Kerja Wantimpres
Pada pemerintahan Prabowo, Wantimpres dibagi menjadi tiga bidang, yakni Politik, Hukum, dan Keamanan; Kesejahteraan Sosial; serta Ekonomi dan Keuangan. Struktur ini disebut sebagai penyederhanaan dari empat komisi pada periode sebelumnya.
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin Agum Gumelar. Ruang lingkupnya meliputi stabilitas politik, supremasi hukum, hak asasi manusia, pertahanan, keamanan nasional, ancaman siber, hingga kejahatan lintas negara.
Sementara itu, bidang Kesejahteraan Sosial dipimpin Pratikno yang juga menjabat Ketua Wantimpres. Bidang ini menangani berbagai isu, mulai dari perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Adapun bidang Ekonomi dan Keuangan dipimpin Chairul Tanjung. Cakupan tugasnya antara lain kebijakan fiskal dan moneter, investasi, perdagangan, energi, infrastruktur, hilirisasi, ketahanan pangan, serta penciptaan lapangan kerja.
Luasnya cakupan tersebut membuat efektivitas koordinasi dan kualitas rekomendasi menjadi faktor penting dalam menentukan kontribusi lembaga kepada pemerintah.
Jumlah Anggota Naik Hampir Tiga Kali Lipat
Jumlah anggota Wantimpres pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo masing-masing tercatat sembilan orang. Pada era Prabowo, jumlahnya meningkat menjadi 26 orang.
Perubahan tersebut dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres pada 2024 menghapus batas jumlah anggota. Presiden kemudian memiliki kewenangan menentukan komposisi anggota sesuai kebutuhan.
Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo menyatakan penyederhanaan bidang kerja ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas. Menurutnya, Presiden membutuhkan masukan yang objektif, tajam, berbasis data, dan menawarkan solusi konkret.
Meski demikian, peningkatan jumlah anggota dan besarnya anggaran perlu diimbangi dengan hasil kerja yang terukur. Rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen internal, tetapi juga berkontribusi terhadap perumusan kebijakan yang menjawab persoalan masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Wantimpres bukan hanya terletak pada jumlah anggota atau luasnya bidang kerja. Transparansi, kualitas pertimbangan, serta manfaat kebijakan yang dihasilkan menjadi hal penting untuk menjelaskan penggunaan anggaran negara kepada publik.
