Atasi Antrean Panjang BBM, Pemkab Kotawaringin Barat Pemberlakuan Pembelian Pertalite Ganjil-Genap
PANGKALAN BUN — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), Kalimantan Tengah, secara resmi mengambil langkah tegas untuk mengurai kemacetan dan penumpukan kendaraan yang kian parah di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mulai pekan ini, skema pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berbasis digit terakhir nomor polisi (pelat kendaraan) ganjil dan genap resmi diberlakukan di seluruh wilayah Pangkalan Bun dan sekitarnya.
Kebijakan terobosan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait antrean panjang pelangsir dan pengguna jalan yang kerap memicu kemacetan lalu lintas di sekitar area SPBU. Melalui skema ini, kendaraan dengan angka akhir pelat nomor ganjil hanya diizinkan mengisi Pertalite pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap mendapatkan jatah pengisian pada tanggal genap.
Penerapan skema ganjil-genap ini diputuskan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin langsung oleh jajaran Pemkab Kobar bersama instansi terkait, Kepolisian Resor (Polres) Kobar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, serta para pengelola SPBU se-Kabupaten Kotawaringin Barat.
Mendorong Ketertiban dan Keadilan Distribusi BBM
Langkah penataan ini diharapkan mampu memangkas volume antrean kendaraan hingga setengah dari kapasitas harian di setiap SPBU. Selain memurai antrean yang mengular ke jalan raya, skema ini juga bertujuan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite tepat sasaran serta mencegah praktik pelangsiran berulang yang merugikan masyarakat umum.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pembatasan ini khusus menyasar BBM jenis Pertalite bagi kendaraan roda dua maupun roda empat pribadi. Sementara itu, untuk jenis BBM non-subsidi seperti Pertamax series dan Dex series, pengisian tetap berlaku normal tanpa terikat aturan tanggal ganjil maupun genap.
Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan kenyamanan publik yang selama ini terganggu oleh kemacetan di area SPBU. Pemerintah memandang perlu adanya formula baru agar distribusi BBM tidak terpusat pada satu waktu yang sama.
"Langkah ini kami ambil sebagai upaya bersama untuk menertibkan antrean di SPBU yang selama ini cukup mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Dengan sistem ganjil-genap, diharapkan beban antrean di SPBU bisa berkurang secara signifikan," ujar Pj Bupati Kobar.
Pengawasan Ketat di Lapangan dan Sanksi SPBU
Untuk memastikan aturan anyar ini berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi wacana, Pemkab Kobar menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta personel kepolisian dari Polres Kobar di setiap SPBU yang rawan kemacetan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi pelat nomor kendaraan sebelum memasuki area pompa pengisian.
Selain pengawasan terhadap konsumen, Pemkab Kobar juga mengimbau seluruh operator dan pemilik SPBU untuk kooperatif serta tegas dalam menjalankan aturan ini. Pihak pengelola SPBU diminta tidak melayani kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite tidak sesuai dengan tanggal penanggalan pelat nomornya.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya sinergi antara petugas, pengelola SPBU, dan masyarakat demi terciptanya ketertiban lalu lintas di sekitar jalan protokol yang terhubung dengan SPBU.
"Kami menyiagakan personel di lapangan untuk membantu mengarahkan pengendara dan memastikan aturan ganjil-genap ini dipatuhi. Kami juga meminta pengelola SPBU untuk tegas tidak melayani kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggalnya," tegas Kapolres Kobar.
Pemerintah daerah tidak main-main dalam mengawal implementasi aturan ini. Apabila ditemukan SPBU yang sengaja melanggar atau tetap melayani pembelian Pertalite bagi kendaraan yang tidak sesuai jadwal ganjil-genap, Pemkab Kobar tak segan melayangkan rekomendasi sanksi tegas kepada PT Pertamina Patra Niaga, mulai dari teguran tertulis hingga skorsing pasokan BBM.
Respons Masyarakat dan Evaluasi Berkala
Penerapan sistem ganjil-genap di SPBU Kobar ini mendapatkan perhatian beragam dari warga lokal. Sebagian besar pengendara menyambut baik kebijakan ini karena menilai antrean di SPBU kini jauh lebih teratur dan waktu tunggu menjadi lebih singkat. Namun, tidak sedikit pula warga yang mengaku masih perlu beradaptasi dengan jadwal pengisian BBM kendaraan harian mereka.
Pemkab Kobar menyatakan bahwa pelaksanaan sistem ganjil-genap ini akan terus dievaluasi secara berkala. Pemerintah akan melihat perkembangan situasi di lapangan dalam beberapa pekan ke depan untuk menentukan apakah skema ini akan dipatenkan dalam jangka panjang atau memerlukan penyesuaian teknis tambahan.
Dengan hadirnya sistem ganjil-genap ini, Pemkab Kobar berharap iklim lalu lintas di sekitar SPBU kembali kondusif, ketertiban publik terjaga, dan masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan BBM bersubsidi dapat terlayani dengan lebih baik, efisien, serta adil.
