Belasan Mantan Pekerja Industri Asbes Karawang Mengadu, Penyakit Akibat Kerja Jadi Sorotan
Belasan mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes mengadukan dugaan penyakit akibat kerja kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Senin (28/9/2026). Mereka meminta kasus tersebut ditelusuri dan memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
InfoKayong.com— Belasan mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes mengadukan dugaan penyakit akibat kerja kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Senin (28/9/2026). Mereka meminta kasus tersebut ditelusuri dan memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan penyakit berkaitan dengan paparan asbes dan silika yang dialami ketika para pekerja masih menjalankan aktivitas di industri tersebut. Para mantan pekerja juga berupaya memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.
Subono, S.H., dari LBH LION selaku kuasa hukum, mengatakan para mantan pekerja membutuhkan perlindungan negara. “Kami ingin negara memberikan perlindungan kepada warganya. Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Dari 36 mantan pekerja yang telah menjalani pemeriksaan, 10 orang mengalami asbestosis dan lima orang mengalami silikosis. Sebanyak 21 lainnya masih memerlukan pemeriksaan atau penelusuran medis sesuai kebutuhan.
Agung, salah seorang mantan pekerja, mengatakan risiko paparan asbes tidak dipahami ketika mereka masih bekerja. “Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” ujar Agung.
Pakar toksikologi okupasi Dr. Anna Suraya menjelaskan bahwa masa munculnya penyakit akibat asbes dapat berlangsung lama. “Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” ujarnya.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada 21 September 2026. Pelaporan kepada dua lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh pengakuan penyakit akibat kerja dan perlindungan bagi para mantan pekerja.
Selain asbestosis, paparan debu mineral juga berkaitan dengan silikosis. Ketentuan mengenai Penyakit Akibat Kerja mencakup penyakit yang disebabkan pajanan faktor lingkungan kerja, termasuk penyakit akibat asbes dan debu mineral.
