Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

DLHK Kalbar Hitung Kerusakan Hutan Akibat Karhutla, Denda Menunggu Hasil Kajian

✍️ Fitriani 🕒 20 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
ilustrasi karhutla kalbar
ilustrasi karhutla kalbar Foto: istimewa

infokayong.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat (Kalbar) masih menghitung luas kerusakan hutan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan potensi denda bagi pihak yang bertanggung jawab.

Kepala DLHK Kalbar Adi Yani mengatakan, penetapan luas kerusakan membutuhkan bukti yang memadai serta perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dukungan keterangan ahli.

"Penghitungan tersebut membutuhkan bukti dan perhitungan yang memadai, termasuk keterangan ahli untuk memastikan luas area terdampak serta dasar pengenaan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mendapatkan gambaran utuh kerusakan hutan perlu didukung bukti dan perhitungan yang memadai," kata Adi Yani di Pontianak, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, perkembangan penanganan karhutla tersebut turut dibahas dalam pertemuan pemerintah daerah bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Dalam pertemuan itu, DLHK Kalbar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk menangani dan menanggulangi karhutla.

Pembahasan juga mencakup dampak kebakaran terhadap kesehatan masyarakat, termasuk data korban yang dihimpun dari sejumlah pihak, di antaranya TNI dan Polri.

"Kami baru selesai pertemuan dengan Komnas HAM RI, membahas bagaimana dan apa yang sudah dilakukan pemda dalam menyikapi karhutla, sejauh mana penanganan yang sudah dilakukan," tuturnya.

Selain penanganan di lapangan, Adi Yani menyampaikan bahwa Gubernur Kalbar sedang memproses laporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai berbagai upaya penanggulangan karhutla yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Menurutnya, penghitungan kerusakan hutan menjadi tahapan penting untuk mengetahui besarnya dampak kebakaran sekaligus memperkuat dasar pertanggungjawaban terhadap kerusakan yang terjadi.

Meski demikian, DLHK Kalbar belum mengumumkan angka pasti luas kerusakan hutan maupun nilai denda yang berpotensi dikenakan. Kedua hal tersebut masih menunggu hasil penghitungan dan kajian sesuai ketentuan yang berlaku.

F
FitrianiEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update