Kamis, 29 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Harga TBS Sawit Kalbar Oktober 2026 Tembus Rp3.537 per Kilogram

✍️ Fitriani 🕒 10 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
perkebunan sawit.
perkebunan sawit. Foto: istimewa

infokayong.com – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat pada Periode I Oktober 2026 ditetapkan sebesar Rp2.656,32 hingga Rp3.537,64 per kilogram. Harga tertinggi berlaku untuk tanaman berumur 10–20 tahun, sedangkan harga terendah berlaku bagi tanaman berumur tiga tahun.

Penetapan harga tersebut merupakan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang digelar pada Rabu (7/10/2026). Rapat melibatkan unsur pemerintah provinsi dan kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Selain menetapkan harga TBS berdasarkan umur tanaman, tim menyepakati harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp14.870,71 per kilogram. Sementara itu, harga inti sawit atau kernel ditetapkan Rp12.879,24 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Faktor indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,97 persen.

Daftar Harga TBS Sawit Kalbar Oktober 2026

Berikut rincian harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat berdasarkan umur tanaman pada Periode I Oktober 2026:

Harga tersebut menjadi acuan untuk pembayaran TBS pada periode 1–7 Oktober 2026, sesuai ketentuan dalam berita acara rapat tim penetapan harga.

Sejumlah Perusahaan Tidak Diikutsertakan dalam Perhitungan

Dalam berita acara rapat, tim juga menyepakati pengecualian sejumlah perusahaan dari perhitungan harga CPO dan inti sawit. Kebijakan tersebut berkaitan dengan selisih harga perusahaan terhadap harga rata-rata Kalimantan Barat.

Untuk komponen CPO, PT BTL, PT AAC, dan PT LAB tidak diikutsertakan karena harga CPO perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas harga rata-rata provinsi. Sementara PT BTS dan PT CUP dikecualikan karena harga CPO berada 2,5 persen di bawah rata-rata.

Pada komponen inti sawit, PT SISM dan PT FSK tidak diikutsertakan karena harga inti sawitnya berada 2,5 persen di atas rata-rata Kalimantan Barat. Adapun PT SR, PT KSA, dan PT IAAL dikecualikan karena harga inti sawit berada 2,5 persen di bawah rata-rata.

Pemerintah Diminta Menertibkan Transaksi TBS

Rapat tersebut juga merekomendasikan pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait untuk menertibkan praktik jual beli TBS di tempat penimbangan yang tidak terhubung dengan pabrik. Penertiban juga diarahkan pada transaksi TBS melalui badan usaha atau persekutuan komanditer (CV).

Selain itu, penetapan harga TBS sejak Periode I Maret 2026 menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Penetapan harga berkala ini menjadi acuan transaksi TBS produksi pekebun di Kalimantan Barat sesuai periode yang tercantum dalam berita acara rapat tim penetapan harga.

F
FitrianiEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update