ICEL: Karhutla Bukan Sekadar Masalah Alat Pemadam, Tata Kelola Harus Dievaluasi
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pengerahan sarana dan prasarana pemadaman.
JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pengerahan sarana dan prasarana pemadaman.
Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra Firdaus mengatakan, persoalan tata kelola kehutanan dan lahan juga perlu menjadi perhatian dalam penanganan karhutla.
Adam menyoroti sejumlah ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang dinilai menempatkan pemegang konsesi sebagai mitra dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Salah satunya berkaitan dengan kewajiban penyediaan ekskavator serta arahan kepada Menteri Kehutanan untuk memfasilitasi kemudahan mobilisasi ekskavator ke kawasan hutan.
Lima Perusahaan Dihimpun Redaksi
Sebelumnya, WALHI menyatakan telah melaporkan 372 perusahaan kepada Presiden yang areal konsesinya terindikasi terbakar berdasarkan analisis titik panas sepanjang Januari–September 2026.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, terdapat lima nama perusahaan yang tercantum dalam informasi terkait karhutla, yakni PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, PT Mayawana Persada Mas, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya.
Informasi lima perusahaan tersebut merupakan hasil himpunan redaksi dan tidak dinyatakan sebagai daftar yang disampaikan ICEL.
Adam menekankan bahwa pemegang konsesi tetap memiliki kewajiban menjaga areal izinnya dan dapat dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi kebakaran.
“Inpres ini menjadi salah satu bentuk respons terhadap karhutla yang terjadi secara masif. Namun, pemerintah tidak boleh lupa bahwa karhutla mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam konteks tata kelola. Kerangka regulasi kehutanan kita selama ini masih banyak berfokus pada kepastian status kawasan dan pemanfaatan hutan yang bertumpu pada pemberian perizinan skala besar. Ke depan, arah regulasi dan kebijakan kehutanan perlu lebih kuat berbicara mengenai perlindungan hutan, pencegahan dan pengawasan, serta pemulihan sebagai bagian dari penegakan hukum. Dalam konteks karhutla yang telah terjadi, pemerintah harus melakukan penegakan hukum yang transparan terhadap korporasi yang areal izinnya terbakar. Pada saat yang sama, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap perizinan di sektor hutan dan lahan secara menyeluruh agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pengerahan sarana, tetapi benar-benar mendorong perbaikan tata kelola serta perlindungan dan pemulihan ekosistem," jelas Adam.
Presiden Minta Penegakan Hukum Diperkuat
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada 16 September 2026 menegaskan penguatan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
Presiden mendorong pencabutan izin dan pengusutan unsur pidana terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
