Kamis, 29 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

Karhutla, KLH Segel 57 Entitas Perusahaan dengan Luas Area Terbakar 34.636 Hektare

✍️ Fitriani 🕒 30 Sep 2026 👁️ 6x dibaca
KLH menyegel 57 entitas perusahaan terkait karhutla dengan total area terbakar sekitar 34.636 hektare yang tersebar di delapan provinsi
KLH menyegel 57 entitas perusahaan terkait karhutla dengan total area terbakar sekitar 34.636 hektare yang tersebar di delapan provinsi Foto: istimewa

infokayong.com-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 57 entitas perusahaan yang memiliki area terbakar dengan total luas sekitar 34.636 hektare. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dari 57 perusahaan yang ditindak, sebanyak 19 entitas berada di Kalimantan Barat. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan provinsi lain yang masuk dalam hasil pengawasan KLH.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH Ardyanto Nugroho mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tim melakukan pengawasan serta verifikasi langsung terhadap lokasi-lokasi yang terbakar. Dari keseluruhan perusahaan tersebut, 17 entitas tercatat memiliki riwayat kejadian karhutla secara berulang.

Secara keseluruhan, 57 perusahaan tersebut tersebar di delapan provinsi. Sebanyak 12 badan usaha berada di Sumatera Selatan, dua di Riau, dua di Lampung, 19 di Kalimantan Barat, sembilan di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, empat di Kalimantan Timur, dan dua di Kalimantan Utara.

Hasil verifikasi KLH menunjukkan sekitar 88,9 persen area terbakar berada di wilayah Kalimantan. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar, yakni sekitar 44,35 persen dari total luas area yang diverifikasi.

Berdasarkan penggunaan lahannya, sekitar 95 persen lokasi kebakaran berada di area perkebunan kelapa sawit. Sementara hampir lima persen lainnya berada di kawasan perkebunan tebu.

Jika dilihat berdasarkan jenis tanah, sekitar 59 persen area yang terbakar merupakan tanah mineral, sedangkan 36 persen berada di kawasan lahan gambut.

Dalam penanganan kasus tersebut, KLH menyiapkan tiga instrumen penegakan hukum, yaitu pidana, perdata, dan sanksi administratif. Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain KLH, Kementerian Kehutanan juga melakukan langkah penanganan hukum terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus karhutla. Pemerintah menyatakan tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan para pemegang izin memenuhi ketentuan sekaligus mencegah kejadian karhutla kembali terjadi.

Penyegelan terhadap 57 entitas tersebut belum menjadi tahap akhir penanganan. Proses pengawasan dan pengumpulan bukti masih dilakukan sebelum masing-masing kasus ditindaklanjuti melalui instrumen penegakan hukum yang sesuai

F
FitrianiEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update