Kamis, 29 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Penanganan Bencana BNPB, Lima Orang Jadi Tersangka

✍️ Fitriani 🕒 15 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Bima Setiawan Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Bima Setiawan Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Foto: istimewa

infokayong.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. KPK menduga terdapat pengondisian dalam proses penyaluran dan pemanfaatan anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan bencana.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran oleh sejumlah pihak untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan atau penggunaannya yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Selain Bima Setiawan, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan sebagai tersangka.

Dugaan Pengondisian Pengadaan

KPK turut mendalami dugaan keterlibatan Richard Erlangga dalam menjalin pendekatan dengan penyedia barang dan jasa dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.

“Dengan posisinya, dia memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya,” ujar Setyo.

Penyidik masih menelusuri keterlibatan setiap tersangka dalam rangkaian proses pengadaan, penyaluran, hingga penggunaan anggaran.

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena dana siap pakai BNPB diperuntukkan bagi kebutuhan kedaruratan dan penanganan bencana. Penggunaannya diharapkan mendukung respons terhadap bencana serta membantu masyarakat yang terdampak.

Bermula dari Operasi Tangkap Tangan

Pengungkapan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Meski turut diamankan dalam operasi tersebut, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Setyo, hasil gelar perkara belum menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” katanya.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.

“Ya, sampai dengan tadi malam ya, makanya hanya lima saja,” ujar Setyo.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai BNPB. Peran masing-masing pihak serta dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

F
FitrianiEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update