PBVSI Ketapang Pertanyakan Juara Bersama Voli Putra Porseni Guru 2026
infokayong.com – Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kabupaten Ketapang mempertanyakan keputusan panitia Porseni Guru Kabupaten Ketapang yang menetapkan PGRI Kecamatan Benua Kayong dan Nanga Tayap sebagai juara pertama bersama cabang bola voli putra.
Keputusan tersebut dipersoalkan karena pertandingan penentuan tiket final tidak terlaksana setelah terjadi perubahan keputusan terkait laga antara PGRI Kecamatan Kendawangan dan PGRI Kecamatan Delta Pawan.
Ketua PBVSI Kabupaten Ketapang, Uti Royden Top, mengatakan persoalan bermula ketika tim Kendawangan dinyatakan kalah walkover (WO) karena tidak hadir meski telah beberapa kali dipanggil oleh panitia.
Menurutnya, keputusan wasit tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam technical meeting. Namun, panitia kemudian meminta kedua tim menggelar pertandingan ulang.
PGRI Delta Pawan menolak permintaan itu karena menilai keputusan awal yang menyatakan Kendawangan kalah WO seharusnya tetap berlaku. Panitia selanjutnya mendiskualifikasi kedua tim, sehingga memengaruhi kelanjutan pertandingan.
Laga Penentuan Final Tidak Digelar
Uti Royden Top, yang akrab disapa Otop, menjelaskan bahwa PGRI Delta Pawan semestinya menghadapi PGRI Nanga Tayap untuk memperebutkan tiket ke final. Namun, pertandingan tersebut tidak terlaksana.
Di sisi lain, PGRI Benua Kayong telah menunggu calon lawan dari pool berbeda untuk menjalani pertandingan final.
"Tetapi saat itu, panitia telah memutuskan untuk pertandingan kategori putra semuanya ditiadakan," kata Otop, Jumat (16/10/2026).
Persoalan berlanjut setelah PGRI Kabupaten Ketapang menerbitkan surat Nomor 058/PK.PGRI.KTP/KTP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Surat tersebut menetapkan PGRI Benua Kayong dan PGRI Nanga Tayap sebagai juara pertama bersama untuk kategori bola voli putra.
PBVSI Ketapang mempertanyakan dasar keputusan itu karena pertandingan penentuan juara tidak berlangsung hingga selesai.
Minta Panitia Berikan Penjelasan
Otop menegaskan, penyelenggaraan kompetisi olahraga harus berpedoman pada aturan yang telah disepakati sebelum pertandingan dimulai. Apabila muncul persoalan di lapangan, penyelesaiannya perlu mengikuti mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam pertandingan olahraga, aturan yang sudah disepakati dalam technical meeting harus menjadi acuan. Jika ada persoalan, penyelesaiannya harus jelas dan konsisten agar tidak menimbulkan pertanyaan bagi tim yang bertanding,” ujar Otop.
Ia menyebut PBVSI Ketapang telah berupaya meminta klarifikasi kepada Sekretaris PGRI Kabupaten Ketapang dan panitia penyelenggara. Namun, hingga keterangan tertulis PBVSI disusun, panggilan telepon yang dilakukan belum mendapat respons.
PBVSI Ketapang berharap PGRI Kabupaten Ketapang dan panitia memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan juara bersama tersebut agar polemik tidak berlarut-larut.
Organisasi itu juga mendorong evaluasi penyelenggaraan kompetisi bola voli di Ketapang. Penerapan aturan secara konsisten, transparansi keputusan, dan pertanggungjawaban panitia dinilai penting untuk menjaga profesionalisme serta sportivitas dalam pertandingan berikutnya.
