Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Daerah
Daerah

Raperda LPPL Dibahas, Pemkab Kayong Utara Siapkan Penguatan Radio Daerah

✍️ Hendra Wijaya 🕒 16 Sep 2026 👁️ 26x dibaca
Raperda LPPL Dibahas, Pemkab Kayong Utara Siapkan Penguatan Radio Daerah
Raperda LPPL Dibahas, Pemkab Kayong Utara Siapkan Penguatan Radio Daerah Foto: Infopublik.id

Infokayong,com – Radio Kayong Utara diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyebaran informasi, tetapi juga ruang komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Kayong Utara mendorong penguatan regulasi mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).

Bupati Kayong Utara Romi Wijaya mengatakan penguatan Radio Kayong Utara menjadi bagian dari tujuan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LPPL.

Pernyataan itu disampaikan Romi usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda LPPL di Kantor DPRD Kayong Utara, Selasa (14/9/2026).

“Pengajuan Raperda ini substansinya sebenarnya adalah untuk memberikan penguatan peran agar Radio Kayong Utara ini bisa lebih optimal sebagai media komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Romi.

Ia menjelaskan, keberadaan aturan tersebut diharapkan memberikan landasan yang lebih jelas bagi Radio Kayong Utara untuk menjalankan fungsi pelayanan komunikasi publik.

Dengan penguatan tersebut, radio daerah diharapkan dapat menjadi saluran informasi pemerintah sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan.

Romi mengatakan pembahasan raperda juga mendapat dukungan dari fraksi-fraksi DPRD Kayong Utara. Ia berharap proses pembahasan dapat segera diselesaikan hingga aturan tersebut bisa ditetapkan menjadi perda.

“Fraksi-fraksi di DPRD Kayong Utara pada prinsipnya setuju untuk Raperda ini dilanjutkan pembahasannya. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, Raperda ini nanti bisa disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan regulasi nantinya diharapkan semakin memperjelas dan memperkuat posisi Radio Kayong Utara sebagai salah satu media komunikasi publik milik daerah.

“Sehingga upaya kita untuk semakin memperkuat peran Radio Kayong Utara ini dapat mencapai tujuan dan sasaran yang kita inginkan bersama,” tambah Romi.

HW
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update