Kamis, 29 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Resmi Naik 15 Oktober, Ini Skema Tarif Parkir Mobil Terbaru di Bandara Supadio

✍️ Fitriani 🕒 14 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Tarif Parkir Mobil Terbaru di Bandara Supadio
Tarif Parkir Mobil Terbaru di Bandara Supadio Foto: PT Angkasa Pura

KUBU RAYA — Penyesuaian biaya operasional kendaraan kembali diberlakukan di pintu gerbang udara Kalimantan Barat. PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kabupaten Kubu Raya mengumumkan kenaikan tarif layanan parkir khusus untuk kendaraan roda empat (mobil) yang mulai berlaku efektif pada Kamis, 15 Oktober. Kebijakan penyesuaian harga ini diterapkan baik untuk kategori parkir harian/progresif maupun parkir inap.

Penerapan tarif anyar ini menandai pembaruan struktur biaya parkir pertama di Bandara Supadio setelah lima tahun bertahan tanpa perubahan sejak 2021. Kenaikan harga difokuskan pada kendaraan roda empat, sedangkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) dipastikan tetap normal dan tidak mengalami penyesuaian.

Detail Rincian Tarif Parkir Mobil Terbaru

Berdasarkan skema baru yang dirilis oleh pihak pengelola kawasan bandara, pengguna kendaraan roda empat akan dikenakan penyesuaian hitungan tarif berdasarkan durasi parkir sebagai berikut:

  1. Parkir Harian / Progresif:

    • Satu jam pertama: Rp8.000 (naik dari tarif sebelumnya).

    • Jam berikutnya: Rp3.000 per jam.

  2. Parkir Inap (Durasi Panjang):

Pihak manajemen menekankan bahwa seluruh pengguna jasa bandara yang membawa mobil dan memasuki area parkir mulai tanggal 15 Oktober pukul 00.00 WIB akan langsung terikat dengan skema hitungan biaya baru ini.

Alasan dan Komitmen Peningkatan Layanan

Langkah penyesuaian biaya parkir ini bukan tanpa alasan. Pihak pengelola mengungkapkan bahwa pembaruan tarif dilakukan seiring dengan peningkatan berbagai fasilitas pendukung serta modernisasi sistem keamanan dan kenyamanan di area parkir Bandara Supadio.

Senior Manager of Airport Operation and Service Bandara Supadio Pontianak, Aidhil Julian, memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang kebijakan tersebut.

“Pembaruan tersebut meliputi sistem masuk dan keluar kendaraan yang lebih praktis, sistem pembayaran yang lebih efisien, serta peningkatan kenyamanan area parkir,” kata Aidhil.

Selain modernisasi fasilitas fisik dan digital seperti integrasi sistem pembayaran non-tunai yang lebih responsif, pengelola juga menyoroti durasi jeda waktu penyesuaian tarif yang sudah cukup lama.

“Tarif parkir sebelumnya belum disesuaikan sejak tahun 2021,” ujar Aidhil.

Imbauan bagi Calon Penumpang dan Pengunjung Bandara

Guna menghindari timbulnya kendala di lapangan saat proses transaksi pembayaran parkir, manajemen Bandara Internasional Supadio mengimbau seluruh pengguna kendaraan roda empat untuk lebih memperhatikan durasi parkir mereka serta menyiapkan metode pembayaran yang sesuai.

Masyarakat yang hendak mengantar, menjemput, maupun menitipkan kendaraan dalam jangka panjang (parkir inap) diharapkan dapat menyesuaikan estimasi biaya perjalanan mereka dengan skema tarif yang baru demi kelancaran lalu lintas kendaraan di gerbang masuk maupun keluar area bandara.

F
FitrianiEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update