Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Sertifikasi Halal UMK Diperpanjang hingga 2028, Ini Jadwal Lengkapnya

✍️ Fitriani 🕒 27 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
ilustrasi sertifikat halal.
ilustrasi sertifikat halal. Foto: istimewa

infokayong.com – Pemerintah menyesuaikan jadwal kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat tambahan waktu hingga 17 Oktober 2028 untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, perubahan tersebut merupakan penyesuaian masa penahapan, bukan penghapusan kewajiban sertifikasi halal. Tenggat pemenuhan kewajiban berbeda-beda, bergantung pada kategori produk dan skala usaha.

Kebijakan ini menjadi perhatian bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kayong Utara dan wilayah Kalimantan Barat lainnya agar dapat mempersiapkan persyaratan sertifikasi sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Jadwal Sertifikasi Halal Berbeda Tiap Produk

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan BPJPH, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan milik pelaku UMK diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Penyesuaian juga mencakup sejumlah jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan milik pelaku usaha menengah dan besar tetap berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Untuk produk impor dalam kategori makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Obat, Kosmetik, dan Alat Kesehatan Punya Tenggat Berbeda

Penyesuaian jadwal juga berlaku untuk sejumlah produk nonpangan. BPJPH membagi masa penahapan berdasarkan jenis produk dan tingkat risikonya.

Berikut jadwal yang tercantum dalam ketentuan tersebut:

Adapun produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau proses pembuatannya belum halal mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Perbedaan tenggat tersebut membuat pelaku usaha perlu memastikan kategori produk sebelum menentukan jadwal pemenuhan sertifikasi halal.

Perpanjangan Bukan Berarti Kewajiban Dihapus

BPJPH menjelaskan, penyesuaian masa penahapan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, masukan dari pelaku usaha dan industri, serta kebutuhan memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal.

Kewajiban sertifikasi halal sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sertifikasi halal bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian status halal produk bagi konsumen. Bagi pelaku usaha, sertifikasi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah nilai produk, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas.

Karena itu, tambahan waktu yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan untuk menyiapkan bahan baku, proses produksi, dokumen, dan persyaratan lain sesuai kategori produk.

UMKM Diminta Tidak Menunggu Batas Akhir

BPJPH mendorong pelaku UMK memanfaatkan masa penahapan untuk mempersiapkan sertifikasi halal secara bertahap, bukan menunggu hingga mendekati batas akhir.

Pelaku usaha juga perlu memastikan informasi mengenai prosedur, fasilitas pendampingan, dan persyaratan yang berlaku melalui kanal resmi BPJPH atau instansi pendamping setempat.

Bagi UMKM di Kayong Utara, pemahaman mengenai jadwal sertifikasi ini penting agar persiapan usaha dapat dilakukan lebih terencana. Dengan mengetahui tenggat yang sesuai, pelaku usaha dapat menyesuaikan proses produksi dan kelengkapan administrasi tanpa mengabaikan kewajiban yang berlaku.

Perlu diingat, batas waktu hingga Oktober 2028 tidak berlaku untuk seluruh produk. Sejumlah kategori memiliki tenggat hingga 2029 dan 2034, sedangkan produk tertentu tetap mengikuti ketentuan penahapan sebelumnya.

F
FitrianiEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update