Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

Tunjangan Guru Non-ASN Ditargetkan Cair Pekan Ini, Cek Status Lewat Info GTK

✍️ Fitriani 🕒 19 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Foto: istimewa

infokayong.com – Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang masih menunggu pencairan tunjangan profesi mendapat kabar terbaru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan penyaluran tunjangan yang terlambat mulai dilakukan pada pekan ini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan target tersebut saat berada di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (17/10/2026).

Pemerintah mempercepat proses pencairan melalui koordinasi Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan DPR RI. Meski demikian, penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua guru akan menerima dana pada waktu yang sama.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa dokumen surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) telah selesai diproses.

Tahapan berikutnya adalah penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemendikdasmen belum merinci jumlah guru yang masuk dalam pencairan tertunda, total dana yang akan disalurkan, maupun jadwal transfer untuk setiap daerah.

Cara Cek Status Tunjangan Guru di Info GTK

Guru dapat memeriksa status validasi dan pembayaran melalui laman resmi Info GTK. Beberapa informasi yang perlu diperhatikan meliputi validitas data, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), serta informasi realisasi pembayaran apabila sudah tersedia.

Data Info GTK terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sistem terkait lainnya. Karena itu, ketepatan data administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam proses pencairan.

Berikut langkah yang dapat dilakukan sesuai status yang muncul:

  • Data belum valid: periksa data Dapodik, status kepegawaian, beban mengajar, dan dokumen pendukung bersama operator sekolah.

  • SKTP belum terbit: pastikan persyaratan telah terpenuhi dan data sudah diperbarui serta disinkronkan.

  • SKTP sudah terbit, tetapi dana belum masuk: periksa status pembayaran dan informasi SP2D jika tersedia.

  • Rekening bermasalah: pastikan rekening masih aktif dan data identitas sesuai dengan informasi penerima.

  • Nominal pembayaran berbeda: periksa riwayat pembayaran dan mintalah penjelasan kepada instansi terkait jika terdapat selisih.

Guru sebaiknya memastikan informasi melalui kanal resmi Kemendikdasmen apabila kendala belum terselesaikan.

Mengapa Tunjangan Belum Masuk Rekening?

Penerbitan SKTP tidak selalu berarti dana langsung masuk ke rekening. Masih terdapat tahapan administrasi pembayaran sebelum dana ditransfer melalui bank penyalur.

Secara umum, prosesnya dimulai dari pembaruan data guru di Dapodik, sinkronisasi dan validasi, penerbitan SKTP, pemrosesan dokumen pembayaran, penerbitan SP2D, hingga transfer dana ke rekening penerima.

Dalam kondisi normal, dana dapat diterima paling cepat sekitar 14 hari kerja setelah SP2D diterbitkan, sesuai penjelasan dalam bahan sumber. Jangka waktu tersebut bukan jaminan bahwa seluruh penerima akan memperoleh dana pada hari yang sama.

Oleh sebab itu, guru yang sudah memiliki SKTP tetapi belum menerima tunjangan perlu memeriksa tahapan pembayaran, status rekening, dan riwayat pencairan terlebih dahulu.

Syarat Penerima TPG Non-ASN

Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-ASN tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh guru non-ASN. Penerima harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Persyaratan utama yang disebut dalam panduan Kemendikdasmen antara lain:

  • Memiliki sertifikat pendidik yang sah.

  • Terdata dalam Dapodik.

  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sesuai ketentuan.

  • Berstatus non-ASN untuk skema tunjangan tersebut.

  • Aktif mengajar atau menjalankan tugas pendidikan yang memenuhi ketentuan.

  • Memenuhi beban kerja dan persyaratan administrasi lainnya.

Ketidaksesuaian data kepegawaian, beban mengajar, rekening, atau data pendidikan dapat menghambat validasi dan penerbitan SKTP.

Guru pendidikan agama yang tunjangannya disalurkan melalui Kementerian Agama serta guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) tidak termasuk dalam skema TPG non-ASN Kemendikdasmen yang dibahas dalam panduan tersebut.

Besaran Tunjangan Guru Non-ASN 2026

Besaran dana yang diterima bergantung pada jenis program dan status penerima. TPG, Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan insentif merupakan program berbeda.

Berdasarkan data dalam bahan sumber, besaran yang disebut untuk 2026 adalah:

  • TPG non-ASN tanpa SK inpassing atau penyetaraan: Rp2 juta per bulan.

  • TPG non-ASN dengan SK inpassing atau penyetaraan: mengikuti ketentuan besaran gaji pokok yang menjadi acuan dalam SK.

  • TKG non-ASN: Rp2 juta per bulan bagi penerima yang memenuhi kriteria.

  • Insentif guru non-ASN: Rp400 ribu per bulan bagi penerima yang memenuhi persyaratan program.

Kemendikdasmen disebut menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN pada 2026. Alokasi tersebut mencakup TPG, TKG, dan insentif bagi penerima yang menjadi sasaran program tahunan.

Namun, angka anggaran dan sasaran penerima tersebut tidak berarti seluruh dana akan dicairkan dalam penyaluran tertunda pekan ini.

Guru di Kayong Utara maupun daerah lain di Kalimantan Barat disarankan memeriksa Info GTK secara berkala, memastikan data telah sesuai, serta berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan jika menemui kendala.

Pembaruan informasi dari kanal resmi pemerintah tetap menjadi acuan untuk mengetahui perkembangan pencairan tunjangan.

F
FitrianiEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update