WALHI Minta Masyarakat Adat Masuk dari Awal dalam Pembentukan BPGMN
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta masyarakat lokal dan Masyarakat Adat tidak ditempatkan hanya sebagai penerima manfaat dalam rencana perlindungan gambut dan mangrove melalui Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
InfoKayong.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta masyarakat lokal dan Masyarakat Adat tidak ditempatkan hanya sebagai penerima manfaat dalam rencana perlindungan gambut dan mangrove melalui Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Mereka dinilai perlu dilibatkan sejak penyusunan dasar hukum hingga evaluasi dan pelaksanaan pemulihan.
Rencana pembentukan BPGMN muncul di tengah persoalan kerusakan ekosistem gambut dan mangrove yang masih berlangsung.
WALHI menyebut sekitar 20 juta hektare atau 84 persen dari total ekosistem gambut berada dalam kondisi rusak.
Kondisi tersebut turut berkaitan dengan persoalan kebakaran. Pada periode 1 Januari hingga 7 September 2026, terdapat 30.927 titik panas nasional dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Sebanyak 9.703 titik berada di kawasan gambut, dengan lebih dari 80 persen terkonsentrasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Menurut WALHI, kerusakan tata kelola air akibat kanalisasi serta perubahan fungsi lahan untuk sawit dan HTI menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani.
Selain masyarakat adat, WALHI juga meminta perempuan, nelayan, masyarakat lokal, dan kelompok yang menggantungkan kehidupan dari ekosistem gambut serta mangrove ikut dilibatkan.
Pemerintah juga didorong membuka data dan dokumen perencanaan, menyediakan mekanisme pengaduan, melindungi masyarakat dan pelapor dari intimidasi, serta menjamin evaluasi independen.
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan BPGMN membutuhkan mekanisme kerja yang terbuka.
Badan tersebut, menurutnya, harus memiliki kewenangan lintas kementerian dan lembaga serta didukung anggaran yang memadai.
WALHI juga meminta setiap rekomendasi BPGMN mempunyai batas waktu tindak lanjut yang jelas dan hasilnya dapat dipantau publik.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi objek program restorasi, tetapi turut menentukan arah perlindungan dan pemulihan ekosistem.
WALHI menegaskan pembentukan BPGMN harus menghasilkan perubahan tata kelola yang dapat dirasakan masyarakat di kawasan gambut dan pesisir.
