Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

Dakwaan Silmy Karim Ungkap Dugaan Setoran Rp40 Juta per Pekan untuk Menteri “RAMA”

✍️ Fitriani 🕒 30 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Surat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengungkap dugaan aliran uang tidak resmi sebesar Rp40 juta setiap pekan kepada sosok yang disebut sebagai Menteri “RAMA”.
Surat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengungkap dugaan aliran uang tidak resmi sebesar Rp40 juta setiap pekan kepada sosok yang disebut sebagai Menteri “RAMA”. Foto: istimewa

infokayong.com – Surat dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengungkap dugaan aliran uang tidak resmi sebesar Rp40 juta setiap pekan kepada sosok yang disebut sebagai Menteri “RAMA”.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik penerimaan tidak resmi atau dikenal dengan istilah “uang loket” di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Husin Madya, menjelaskan bahwa pengumpulan uang tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi permintaan pimpinan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), jaksa mengungkap bahwa permintaan itu disampaikan setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas.

“Pada sekitar bulan Oktober–November 2024 atau setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Pambudi di ruangannya dan menyampaikan permintaan tersebut,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, “uang loket” diduga dikumpulkan dari biaya pengurusan surat atau dokumen keimigrasian yang dibayarkan pemohon maupun biro jasa. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat dan pihak lain di lingkungan kementerian.

Selain sosok yang disebut Menteri “RAMA”, jaksa memaparkan dugaan pembagian uang kepada sejumlah pejabat dengan nominal berbeda.

Sekretaris pribadi menteri disebut menerima Rp100 juta per bulan, sedangkan ajudan menteri diduga memperoleh Rp25 juta per pekan. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas disebut mendapat Rp50 juta per bulan.

Penerima lain yang tercantum dalam dakwaan meliputi Wakil Menteri Imipas sebesar Rp100 juta per bulan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Rp100 juta per bulan, Direktur Kepatuhan Intel Rp25 juta per bulan, serta Direktur Intelijen Rp25 juta per bulan.

Silmy Didakwa Terkait Pemerasan Rp168,92 Miliar

Dalam perkara yang sama, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan dengan nilai mencapai Rp168,92 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026.

Jaksa menduga praktik pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat penerbitan dokumen keimigrasian. Bahkan, sejumlah permohonan disebut tidak diterbitkan dokumennya.

Dokumen yang menjadi bagian dari perkara ini antara lain Izin Tinggal Kunjungan, termasuk dalam keadaan terpaksa dan darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Dalam dakwaan, Silmy disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak dari lingkungan Ditjen Imigrasi.

Mereka antara lain mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Nama lainnya adalah mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Jaksa menyebut masing-masing pihak diduga menerima uang dengan jumlah berbeda. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar.

Gratifikasi Diduga Berupa Uang dan Saham

Selain pemerasan, jaksa mendakwa Silmy menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp2,56 miliar dan kepemilikan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas nama Silmy dengan nilai Rp31,38 miliar.

Atas perkara tersebut, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Seluruh uraian mengenai aliran uang, pemerasan, dan gratifikasi tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

F
FitrianiEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update