Polisi Bekuk Pemuda Pembawa 29 Gram Sabu di Penginapan Kedamin Kapuas Hulu
Operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan serta informasi masyarakat yang masuk kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kedamin Darat. Berbekal laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mendapati informasi bahwa pria yang menjadi target buruan tengah berada di Penginapan Kedamin Indah. Tak ingin buruannya lepas, personel kepolisian langsung melakukan observasi intensif serta memantau situasi di sekitar area penginapan guna memetakan pergerakan terduga pelaku. Setelah memastikan posisi dan situasi aman, aparat penegak hukum langsung melaksanakan penggerebekan secara terukur.
Ketika penggeledahan kamar penginapan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh masyarakat setempat, petugas menemukan sebuah alat isap atau bong yang diletakkan di bagian dapur. Temuan ini semakin memperkuat kecurigaan polisi terhadap aktivitas terlarang yang dilakukan oleh yang bersangkutan di dalam kamar tersebut.
Penemuan Barang Bukti Sabu di Dalam Mobil
Tidak berhenti di situ, pemeriksaan terus dilanjutkan secara teliti hingga ke luar ruangan. Dalam interogasi lanjutan, terduga pelaku berinisial ADL akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram lainnya. Polisi mendapati satu klip plastik bening berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 29,47 gram yang disembunyikan di dalam sebuah mobil yang terparkir tepat di depan kamar penginapan yang ia sewa.
Selain barang bukti utama berupa sabu, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang pendukung kejahatan lainnya. Barang-barang tersebut meliputi satu kotak timbangan digital beserta perangkat timbangan merek IDEALIFA, satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang tambahan, serta telepon genggam milik terduga pelaku yang digunakan untuk melancarkan aktivitasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan di lokasi kejadian, ADL mengakui tanpa ragu bahwa seluruh barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah miliknya pribadi yang sengaja dibawa langsung dari Kota Pontianak.
Tindak Lanjut Hukum oleh Polres Kapuas Hulu
Menjelang siang hari, tepatnya sekitar pukul 12.30 WIB, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti hasil penggeledahan langsung digelandang menuju Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kapuas Hulu. Langkah ini diambil guna mempermudah serangkaian proses penyidikan intensif, pemeriksaan saksi-saksi, serta pelaksanaan tes urine untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui jajaran Polres Kapuas Hulu terus menegaskan komitmen kuat mereka dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di Bumi Uncak Kapuas. Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak ragu untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari ancaman bahaya narkoba.
