Jumat, 06 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

Delapan Momen Jokowi Bersaksi dalam Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ijazah

✍️ Fitriani 🕒 06 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya mulai dari SD, SMP, SMA hingga S-1 UGM di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya mulai dari SD, SMP, SMA hingga S-1 UGM di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Foto: istimewa

infokayong.com – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), menjadi perhatian publik.

Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Dalam persidangan tersebut, sejumlah hal menarik muncul, mulai dari pemeriksaan identitas, penjelasan riwayat pendidikan, hingga penunjukan dokumen ijazah kepada majelis hakim dan pengunjung sidang.

Berikut delapan momen yang menjadi sorotan dalam persidangan tersebut.

1. Mengaku bekerja sebagai wiraswasta

Salah satu percakapan yang menarik terjadi saat hakim memeriksa identitas Jokowi sebelum pemeriksaan saksi dimulai.

Ketika ditanya mengenai pekerjaannya saat ini, Jokowi menjawab, “Wiraswasta, Yang Mulia.”

Hakim kemudian mengonfirmasi keterangan pekerjaan yang tercantum dalam KTP Jokowi, yakni Presiden ke-7 RI. Jokowi membenarkan informasi tersebut ketika ditanyakan oleh hakim.

2. Hadir membawa dokumen pendidikan

Jokowi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan batik dan peci hitam. Kedatangannya didampingi putranya, Kaesang Pangarep, serta putrinya, Kahiyang Ayu.

Saat ditanya wartawan mengenai ijazah, Jokowi menyampaikan bahwa dokumen yang diperlukan telah dibawa.

3. Bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah

Sebelum pemeriksaan berlangsung, majelis hakim menanyakan kesediaan Jokowi untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah.

Jokowi menyatakan bersedia. Hakim kemudian mengingatkan agar seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan diberikan secara jujur dan jelas.

4. Memaparkan riwayat pendidikan

Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan perjalanan pendidikannya sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, kemudian melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

5. Menyebut tanggal ujian skripsi dan wisuda

Jokowi juga menyampaikan sejumlah detail mengenai perjalanan akademiknya di UGM.

Ia menyebut ujian skripsinya berlangsung pada 23 Oktober 1985. Sementara itu, wisuda dilaksanakan pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.

6. Meminta izin memperlihatkan ijazah kepada pengunjung

Momen lain terjadi ketika jaksa memperlihatkan dokumen kepada majelis hakim. Jokowi kemudian meminta izin agar ijazahnya juga dapat diperlihatkan kepada pengunjung sidang.

Setelah mendapat persetujuan hakim, Jokowi berdiri dan menunjukkan dokumen pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi kepada pengunjung dan awak media.

7. Menegaskan foto pada ijazah S1 adalah dirinya

Dalam pembahasan mengenai ijazah sarjana, jaksa turut menanyakan foto yang tercantum dalam dokumen tersebut, termasuk kaitannya dengan nama Dumatno Budi Utomo.

Jokowi menegaskan bahwa foto yang terdapat pada ijazah tersebut merupakan dirinya.

“Foto saya, Yang Mulia,” jawab Jokowi di hadapan majelis hakim.

8. Menjelaskan alasan menunjukkan ijazah kepada aparat penegak hukum

Jokowi juga menerangkan alasan dirinya tidak selalu memperlihatkan ijazah kepada setiap orang yang meminta dokumen tersebut.

Ia menyatakan bersedia menunjukkan ijazah kepada kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan karena lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam proses hukum.

Persidangan Masih Berlanjut

Berbagai momen tersebut mewarnai pemeriksaan Jokowi sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazahnya.

Keterangan mengenai riwayat pendidikan dan dokumen yang ditunjukkan menjadi bagian dari materi pembuktian yang diperiksa dalam persidangan.

Adapun penilaian terhadap bukti dan keterangan para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Proses hukum perkara tersebut masih harus mengikuti tahapan persidangan yang berlaku.

F
FitrianiEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update