BPS Sebut Bekerja Satu Jam Sepekan Sudah Masuk Statistik Pekerja
infokayong.com – Seseorang tidak harus bekerja selama delapan jam sehari untuk masuk dalam kategori penduduk bekerja menurut statistik ketenagakerjaan. Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan standar minimal satu jam bekerja dalam periode satu minggu untuk mengelompokkan seseorang sebagai penduduk bekerja.
Ketentuan tersebut mengacu pada konsep Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang menjadi pedoman dalam penghitungan statistik ketenagakerjaan.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, menjelaskan bahwa status bekerja tidak selalu menunjukkan seseorang memiliki pekerjaan penuh waktu. Pengelompokan penduduk bekerja juga mempertimbangkan jumlah jam kerja serta keinginan untuk memperoleh pekerjaan tambahan.
Berdasarkan klasifikasi BPS, terdapat tiga kelompok penduduk bekerja yang dibedakan berdasarkan durasi kerja dan kondisi ketenagakerjaan.
Pertama, pekerja penuh, yaitu penduduk yang bekerja minimal 35 jam dalam satu minggu.
Kedua, pekerja paruh waktu, yakni mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak sedang mencari pekerjaan tambahan maupun bersedia menerima pekerjaan lain.
Ketiga, setengah pengangguran, yaitu penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu dan masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026), Edy juga memaparkan perkembangan jumlah pekerja formal di Indonesia.
"Sejalan dengan peningkatan penduduk bekerja sebagai buruh, karyawan, dan pegawai, jumlah pekerja formal per Agustus 2026 mengalami peningkatan menjadi sekitar 62,25 juta orang," kata Edy, dikutip dari Antara.
Hampir 13 Juta Orang Tergolong Setengah Pengangguran
Data BPS Agustus 2026 menunjukkan jumlah pekerja penuh di Indonesia mencapai 99,85 juta orang atau 67,47 persen dari keseluruhan penduduk bekerja.
Sementara itu, pekerja paruh waktu tercatat sebanyak 35,29 juta orang atau 23,85 persen.
Adapun jumlah penduduk yang masuk kategori setengah pengangguran mencapai 12,84 juta orang atau sekitar 8,68 persen.
Data tersebut memperlihatkan bahwa status bekerja tidak selalu menggambarkan kecukupan jam kerja seseorang. Sebagian penduduk masih memiliki waktu kerja terbatas dan membutuhkan kesempatan kerja tambahan untuk meningkatkan pendapatan.
Karena itu, klasifikasi ketenagakerjaan BPS menjadi salah satu indikator penting untuk memahami kondisi pasar kerja Indonesia.
Ketentuan minimal satu jam bekerja dalam seminggu digunakan sebagai dasar pencatatan statistik, bukan berarti durasi tersebut sudah mencerminkan pekerjaan penuh waktu.
